Izin Usaha |
---|
Jenis Izin | Klasifikasi | sbu | Memiliki SBU terbaru atau telah dikonversi dengan Kualifikasi Kecil Bidang Bangunan Sipil Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan Layang, Jalan Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara | siujk | Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku dan telah diheregristasi terbaru | akta | Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya Apabila Ada |
|
Memiliki NPWP |
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir SPTPPh Tahun 2018 |
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan |
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam |
Memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank Pemerintah atau Swasta untuk Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa 10% |
Pengalaman Pekerjaan Memiliki Pengalaman paling sedikit 1 satu pekerjaan bidang bangunan sipil sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 tahun terakhir baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun. |
Persyaratan lain sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan |
Kemampuan untuk menyediakan peralatan sebagaimana tercantum dalam LDK |
Memiliki sisa kemampuan paket SKP dengan perhitungan SKP 5 P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan |
Untuk peserta yang melakukan kerjasama operasi KSO ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDK |
Memiliki paling kurang 1 satu tenaga tetap bersertifikat terampil SKT yang sesuai dengan klasifikasi SBU yang disyaratkan dibuktikan dengan bukti setor pajak PPh pasal 21 form 1721 atau form 1721-A1 |